New Public Service

 

NEW PUBLIC SERVICE

Oleh : Dena Nurliyani

 

New public service merupakan paradigma yang menjamin hak masyarakat sebagai warga negara untuk mendapat pelayanan yang sama, dimana masyarakat tidak hanya sebagai pelanggan tetapi sebagai pengguna jasa pelayanan public yang telah di sediakan oleh pemerintah. Dalam new public service kepemimpinan lebih di titik beratkan kepada masyarakat demi terciptanya kesejahteraan. Sehingga dalam konteks ini kepuasaan warga negara  sebagai pengguna pelayanan public sangatlah penting dan sudah seyogyanya aparatur public mengesampingkan kepentingan pribadi nya untuk kepentingan warga negara. Meski begitu, dalam hal ini warga negara  bukan harus terus menerus mendesak pemerintah untuk melayani kepentingannya, karena dalam new public service aparatur negara hanya membantu warga negara untuk menjelaskan dan mengakses pelayanan public, tetapi disini warga negara juga harus ikut terlibat dalam penerapan kebijakan yang telah di buat dalam suatu negara. Penerapan new public service dibuat agar masyarakat aktif berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan sehingga nantinya akan menghadirkan perubahan yang cukup signifikan dalam suatu negara di segala bidang. Pemerintah sebagai pemberi pelayanan public, dan warga negara sebagai penerima pelayanan public tersebut harus berjalan beriringan, selaras, dan satu tujuan. Apabila ada kesenjangan antara aparatur dan warga negara maka otomatis penerapan kebijakan dan pelayanan public tidak akan bisa berjalan baik.

Di Indonesia sendiri penerapan new public service sampai saat ini masih belum sepenuhnya berhasil , karena aparatur di Indonesia yang harusnya melayani dan membantu masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan public, justru masih banyak yang mangkir dari tanggung jawabnya dan lebih mementingkan dirinya semata. Melihat realita yang terjadi , masyarakat Indonesia sepertinya masih dingin menyikapi hal tersebut, karena sudah menjadi suatu budaya dan kebiasaan masyarakat Indonesia yang memilih untuk menjadi pelanggan pelayanan public dan tak mau tahu terkait pengelolaan tata pemerintahan. Sehingga sikap masyarakat Indonesia yang seperti ini menjadi semakin mempermudah bagi aparatur untuk terus menjadi pemeran utama dalam menjalankan system pemerintahan. Sebagaimana yang di sampaikan oleh Ratminto dan Atik Septi Winarsih (2010: 207) buruknya pelayanan public di Indonesia di sebabkan oleh  kinerjanya yang masih anti terhadap perubahan, baku, dan kurang ekslusif. Padahal seharusnya jika Indonesia ingin konsep new public service ini melekat, maka haruslah mengikuti perubahan-perubahan  yang terjadi masa kini, dimana semua hal harus mengacu kepada permintaan public, dan yang harusnya dilayani oleh birokrasi adalah warga negara bukan aparaturnya.

                 Dalam melayani public pemerintah haruslah mengikuti prinsip-perinsip pelayanan public yang di dalamnya termuat kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggungjawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, disiplin, sopan, ramah, dan memberi kenyamanan kepada public. Tetapi bila kita angkat satu contoh jenis pelayanan public yaitu pelayanan regulatif terkait pelayanan penegakan hukum maka akan dapat cepat terbaca jelas bahwa pelayanan penegakan hukum di Indonesia itu masih sangat minim sekali dan selalu timpang sebelah. Seperti kejadian yang sering terjadi jika ada masyarakat biasa yang tersangka melakukan pencurian kecil dan kemudian dia tertangkap, maka pasti akan di jatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Tetapi lain hal nya jika seorang aparatur negara yang jelas terduga melakukan korupsi dan menggunakan uang rakyat dengan jumlah yang besar, proses hukumnya selalu di tunda-tunda, bahkan ada juga yang sampai kasus hukumnya di hentikan dengan dalih bahwa koruptor tersebut sudah mengganti kerugian uang rakyat. Dan jika aparatur tersebut sudah di jatuhi sekian tahun hukuman penjara, biasanya di berikan fasilitas mewah. Dan untuk mendapatkan fasilitas mewah tersebut muncul praktik suap dengan tarif yang jumlahnya tidak sedikit dan tak mungkin bisa di jangkau oleh rakyat biasa hanya pejabat negara dan orang-orang kelas tinggi yang sanggup membayarnya. Sehingga dalam pelayanan penegakan hukum ini semakin tidak ada artinya bagi masyarakat kecil. Birokrasi yang di utamakan untuk kepentingan warga negara harus luntur begitu saja jika uang sudah berbicara, hukuman bisa di beli dan aparatur bisa dengan mudahnya mangkir dari tanggung jawabnya untuk melayani dan membantu warga negara.

Dalam pelayanan penegakan dan kebijakan hukum, Indonesia tidak menerapkan prinsip equality before law yang dimana manusia sama di mata hukum. Sehingga banyak warga negara yang merasa tidak puas akan pelayanan public yang di sediakan oleh pemerintah. Selain dari lemahnya penegakan dan kebijakan hukum, jasa pelayanan public terkait pengurusan masalah administrasi seperti pembuatan KTP, Kartu keluarga, surat nikah dan lainnya juga sama buruknya. Kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap prosedur suatu layanan administrasi menjadi penyebab banyaknya oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk kepentingan mereka sendiri. Contohnya dalam pembuatan KTP, kartu keluarga dan akta nikah masih di pungut biaya administrasi. Padahal, sejak tahun 2014 pemerintah sudah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan kartu dan surat-surat tersebut, tetapi karena pemerintah tidak mensosialisasikan kebijakannya tersebut, pada akhirnya masih banyak oknum yang memungut biaya dan masyarakat mengikuti aturan tersebut karena ketidaktahuan mereka. Selain di kenakan biaya, proses pembuatannya juga terkadang memakan waktu yang lama dan terkesan berbelit-belit. Padahal jika di ambil contoh dalam pembuatan KTP itu sebenarnya dalam waktu yang cukup singkat pun bisa di terselesaikan. Tetapi, karena pegawai yang kinerjanya rendah, tidak memiliki kejelasan waktu bekerja, dan tak disiplin mengakibatkan jasa pelayanan public itu di pandang buruk oleh masyarakat.

Selain karena kurangnya sosiolisasi dan minimnya kinerja para pegawai pemerintah, juga terdapat hambatan lain  dalam jasa pelayanan public di Indonesia yakni sarana dan prasarana yang kurang memadai dan terkesan  diskriminatif, hal ini di sebabkan karena alokasi anggaran di sejumlah daerah belum merata dan belum sepenuhnya rampung terealisasikan karena anggaran yang harusnya di gunakan untuk pembangunan di beberapa daerah malah lebih banyak di gunakan untuk belanja pegawai yang membeli perlengkapan dan peralatan yang nantinya digunakan untuk kegiatan pemerintah. Seharusnya anggaran tersebut lebih di utamakan oleh pemerintah untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur, seperti membangun infrastrukur telekonunikasi agar internet dapat di akses di setiap wilayah Indonesia, karena sangat di sayangkan sekali jika di zaman yang sudah canggih seperti ini masih ada warga negara yang tidak bisa menikmati internet untuk sekedar bertukar kabar dengan individu lainnya melalui pesan maupun panggilan. Bukan hanya pelayanan infrastruktur telekomunikasi  dan informasi, tetapi pelayanan pendidikan dan kesehatan pun belum kunjung membaik bagi sebagian masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah pelosok, dengan kondisi infrastruktur pendidikan yang terbatas menjadikan anak yang seharusnya berada di fase usia wajib belajar terpaksa harus terhenti dan tak bisa melanjutkan ke tingkat pendidikan selanjutnya dan jika masalah ini terus terjadi maka kewajiban negara untuk pendidikan dasar tidak terpenuhi. Dalam pelayanan kesehatan juga penyediaannya belum merata dan hal ini masih menjadi tantangan bagi masyarakat Indonesia yang tinggaal di wilayah pedalaman dan terpencil, mereka kekurangan akses ke rumah sakit, kekurangan pelayanan kesehatan lanjutan, serta dalam pelayanan kesehatan tersebut masih kekurangan tenaga kesehatan. Padahal pendidikan dan kesehatan adalah modal untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik.

Tetapi semenjak adanya pendemi covid di Indonesia, akhir-akhir ini pemerintah semakin gencar melakukan peningkatan layanan kesehatan melalui pemerataan penerimaan vaksin bagi seluruh masyarakat Indonesia kecuali bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit berat. Dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di musim pendemi ini pemerintah melakukan vaksinasi dosis satu, dua, dan tiga untuk mengurangi dan memutus rantai penyebaran virus ini. Jika sudah menerima ketiga dosis vaksinasi tersebut, nantinya masyrakat akan di berikan sertifikst vaksinasi dan sertifikat tersebut di beberapa daerah di gunakan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan public di tempat kerja, dunia pendidikan, transsportasi atau untu syarat untuk mengunjungi acara-acara tertentu. Agar pelayanan public di musim pendemi ini lebih optimal, pemerintah menyediakan layanan kesehatan dengan memanfaatkan media sosial. Contohnya sekarang ini sebagian dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di Indonesia menghardirkan layanan administrasu bagi masyarakat lewat aplikasi whatsapp bahkan BPJS pun turut serta memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui aplikasi tersebut. Namun pelayanan public berbasis internet ini belum lah sempurna, karena masih ada sebagian masyarakat yang masih buta dalam dunia digital, dan bagi masyarakat yang tinggal di daerah pelosok masih kesulitan untuk mendapatkan jaringan ketika akan mengakses internet. 

Meskipun konsep new public service ini belum terealisasikan sepenuhnya di Indonesia, tetapi setidaknya konsep ini memunculkan dampak positif bagi pelayanan public. Untuk mensejahterakan rakyat, pemerintah menekankan kepada pegawai  untuk bersikap professional dan melayani masyarakat dengan setulus hati agar tidak ada keluhan dan masyarakat mendapatakan kenyamana dalam pelayanan public, memilih dan mengangkat pegawai yang memiliki keterampilan yang mumpuni dan taat pada aturan hukum, menciptakan kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public dengan menerapakan prinsip new public service yang efisien dan akuntable tujuannya untuk membersihkan citra buruk dari aparatur pemerintah yang mempunyai kinerja buruk dan agar tidak ada lagi aparatur pemerintah yang menyimpang dari tugas dan kewajibannya,   serta meningkatkan produktivitas kinerja pegawai agar nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan public.

Sebagai negara yang masih berkembang, tentunya pemerintah dan masyarakat di Indonesia sangat memimpikan sebuah negara yang maju dan masyarakat yang sejahtera. Dan untuk mencapai semua itu tidaklah semudah membalikan telapak tangan, butuh suatu keselarasan antar masyrakat dan pemerintah, perlu adanya sumber daya mausia yang berkualitas. Tak hanya dirasa cukup memiliki kepribadian yang siap menjadi pemimpin, tetapi juga harus mempunyai bekal tanggung jawab dan benar-benar ingin membantu serta melayani masyarakat untuk kepentingannya, karena selama ini hambatan utama penerapan new public service di Indonesia adalah masih ada sebagian aparatur dan jasa pelayanan public yang kurang responsive serta acuh mendengar keluhan dan asprasi masyarakat. Jika sikap egoisme dan system hirarki masih kental dalam pemerintahan maka sampai kapanpun akan sulit menerapkan konsep new public service ini dalam pemerintahan Indonesia. Karena suatu pelayanan public dapat di kategorikan baik apabila asas-asas kepentingan umum sudah terpenuhi, persamaan hak sudah di jalankan dan menghilangkan budaya diskiriminatif serta adanaya keterbukaan antar pemerintah dan masyarakat.

 


Comments

Popular posts from this blog

KEDUA TANGAN TIDAK AKAN BISA MENUTUP MULUT ORANG-ORANG YANG MEMBENCI, MAKA CUKUPLAH GUNAKAN KEDUA TANGAN UNTUK MENUTUP TELINGA DARI SEMUA PEMBICARAAN BURUK TENTANG KITA.

Biaya hidup itu murah, yang mahal biaya pamer.