New Public Service
NEW PUBLIC SERVICE
Oleh : Dena Nurliyani
New
public service merupakan paradigma yang menjamin hak masyarakat sebagai warga
negara untuk mendapat pelayanan yang sama, dimana masyarakat tidak hanya
sebagai pelanggan tetapi sebagai pengguna jasa pelayanan public yang telah di
sediakan oleh pemerintah. Dalam new public service kepemimpinan lebih di titik
beratkan kepada masyarakat demi terciptanya kesejahteraan. Sehingga dalam
konteks ini kepuasaan warga negara sebagai pengguna pelayanan public sangatlah
penting dan sudah seyogyanya aparatur public mengesampingkan kepentingan
pribadi nya untuk kepentingan warga negara. Meski begitu, dalam hal ini warga
negara bukan harus terus menerus mendesak
pemerintah untuk melayani kepentingannya, karena dalam new public service
aparatur negara hanya membantu warga negara untuk menjelaskan dan mengakses
pelayanan public, tetapi disini warga negara juga harus ikut terlibat dalam
penerapan kebijakan yang telah di buat dalam suatu negara. Penerapan new public
service dibuat agar masyarakat aktif berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan
sehingga nantinya akan menghadirkan perubahan yang cukup signifikan dalam suatu
negara di segala bidang. Pemerintah sebagai pemberi pelayanan public, dan warga
negara sebagai penerima pelayanan public tersebut harus berjalan beriringan,
selaras, dan satu tujuan. Apabila ada kesenjangan antara aparatur dan warga
negara maka otomatis penerapan kebijakan dan pelayanan public tidak akan bisa
berjalan baik.
Di
Indonesia sendiri penerapan new public service sampai saat ini masih belum
sepenuhnya berhasil , karena aparatur di Indonesia yang harusnya melayani dan
membantu masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan public, justru masih
banyak yang mangkir dari tanggung jawabnya dan lebih mementingkan dirinya
semata. Melihat realita yang terjadi , masyarakat Indonesia sepertinya masih
dingin menyikapi hal tersebut, karena sudah menjadi suatu budaya dan kebiasaan
masyarakat Indonesia yang memilih untuk menjadi pelanggan pelayanan public dan
tak mau tahu terkait pengelolaan tata pemerintahan. Sehingga sikap masyarakat
Indonesia yang seperti ini menjadi semakin mempermudah bagi aparatur untuk
terus menjadi pemeran utama dalam menjalankan system pemerintahan. Sebagaimana
yang di sampaikan oleh Ratminto dan Atik Septi Winarsih (2010: 207) buruknya
pelayanan public di Indonesia di sebabkan oleh kinerjanya yang masih anti terhadap perubahan,
baku, dan kurang ekslusif. Padahal seharusnya jika Indonesia ingin konsep new
public service ini melekat, maka haruslah mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi masa kini, dimana semua hal
harus mengacu kepada permintaan public, dan yang harusnya dilayani oleh
birokrasi adalah warga negara bukan aparaturnya.
Dalam melayani public
pemerintah haruslah mengikuti prinsip-perinsip pelayanan public yang di dalamnya
termuat kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan,
tanggungjawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, disiplin,
sopan, ramah, dan memberi kenyamanan kepada public. Tetapi bila kita angkat
satu contoh jenis pelayanan public yaitu pelayanan regulatif terkait pelayanan
penegakan hukum maka akan dapat cepat terbaca jelas bahwa pelayanan penegakan
hukum di Indonesia itu masih sangat minim sekali dan selalu timpang sebelah.
Seperti kejadian yang sering terjadi jika ada masyarakat biasa yang tersangka
melakukan pencurian kecil dan kemudian dia tertangkap, maka pasti akan di
jatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Tetapi lain hal nya jika seorang aparatur
negara yang jelas terduga melakukan korupsi dan menggunakan uang rakyat dengan
jumlah yang besar, proses hukumnya selalu di tunda-tunda, bahkan ada juga yang
sampai kasus hukumnya di hentikan dengan dalih bahwa koruptor tersebut sudah
mengganti kerugian uang rakyat. Dan jika aparatur tersebut sudah di jatuhi
sekian tahun hukuman penjara, biasanya di berikan fasilitas mewah. Dan untuk
mendapatkan fasilitas mewah tersebut muncul praktik suap dengan tarif yang
jumlahnya tidak sedikit dan tak mungkin bisa di jangkau oleh rakyat biasa hanya
pejabat negara dan orang-orang kelas tinggi yang sanggup membayarnya. Sehingga
dalam pelayanan penegakan hukum ini semakin tidak ada artinya bagi masyarakat
kecil. Birokrasi yang di utamakan untuk kepentingan warga negara harus luntur
begitu saja jika uang sudah berbicara, hukuman bisa di beli dan aparatur bisa
dengan mudahnya mangkir dari tanggung jawabnya untuk melayani dan membantu
warga negara.
Dalam
pelayanan penegakan dan kebijakan hukum, Indonesia tidak menerapkan prinsip
equality before law yang dimana manusia sama di mata hukum. Sehingga banyak
warga negara yang merasa tidak puas akan pelayanan public yang di sediakan oleh
pemerintah. Selain dari lemahnya penegakan dan kebijakan hukum, jasa pelayanan
public terkait pengurusan masalah administrasi seperti pembuatan KTP, Kartu
keluarga, surat nikah dan lainnya juga sama buruknya. Kurangnya sosialisasi
pemerintah terhadap prosedur suatu layanan administrasi menjadi penyebab
banyaknya oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk kepentingan
mereka sendiri. Contohnya dalam pembuatan KTP, kartu keluarga dan akta nikah
masih di pungut biaya administrasi. Padahal, sejak tahun 2014 pemerintah sudah
membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan kartu dan surat-surat tersebut,
tetapi karena pemerintah tidak mensosialisasikan kebijakannya tersebut, pada
akhirnya masih banyak oknum yang memungut biaya dan masyarakat mengikuti aturan
tersebut karena ketidaktahuan mereka. Selain di kenakan biaya, proses
pembuatannya juga terkadang memakan waktu yang lama dan terkesan
berbelit-belit. Padahal jika di ambil contoh dalam pembuatan KTP itu sebenarnya
dalam waktu yang cukup singkat pun bisa di terselesaikan. Tetapi, karena
pegawai yang kinerjanya rendah, tidak memiliki kejelasan waktu bekerja, dan tak
disiplin mengakibatkan jasa pelayanan public itu di pandang buruk oleh
masyarakat.
Selain
karena kurangnya sosiolisasi dan minimnya kinerja para pegawai pemerintah, juga
terdapat hambatan lain dalam jasa
pelayanan public di Indonesia yakni sarana dan prasarana yang kurang memadai
dan terkesan diskriminatif, hal ini di
sebabkan karena alokasi anggaran di sejumlah daerah belum merata dan belum
sepenuhnya rampung terealisasikan karena anggaran yang harusnya di gunakan
untuk pembangunan di beberapa daerah malah lebih banyak di gunakan untuk
belanja pegawai yang membeli perlengkapan dan peralatan yang nantinya digunakan
untuk kegiatan pemerintah. Seharusnya anggaran tersebut lebih di utamakan oleh
pemerintah untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur, seperti membangun
infrastrukur telekonunikasi agar internet dapat di akses di setiap wilayah
Indonesia, karena sangat di sayangkan sekali jika di zaman yang sudah canggih
seperti ini masih ada warga negara yang tidak bisa menikmati internet untuk
sekedar bertukar kabar dengan individu lainnya melalui pesan maupun panggilan.
Bukan hanya pelayanan infrastruktur telekomunikasi dan informasi, tetapi pelayanan pendidikan dan
kesehatan pun belum kunjung membaik bagi sebagian masyarakat Indonesia yang
tinggal di daerah pelosok, dengan kondisi infrastruktur pendidikan yang
terbatas menjadikan anak yang seharusnya berada di fase usia wajib belajar
terpaksa harus terhenti dan tak bisa melanjutkan ke tingkat pendidikan
selanjutnya dan jika masalah ini terus terjadi maka kewajiban negara untuk pendidikan
dasar tidak terpenuhi. Dalam pelayanan kesehatan juga penyediaannya belum
merata dan hal ini masih menjadi tantangan bagi masyarakat Indonesia yang
tinggaal di wilayah pedalaman dan terpencil, mereka kekurangan akses ke rumah
sakit, kekurangan pelayanan kesehatan lanjutan, serta dalam pelayanan kesehatan
tersebut masih kekurangan tenaga kesehatan. Padahal pendidikan dan kesehatan
adalah modal untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik.
Tetapi
semenjak adanya pendemi covid di Indonesia, akhir-akhir ini pemerintah semakin
gencar melakukan peningkatan layanan kesehatan melalui pemerataan penerimaan
vaksin bagi seluruh masyarakat Indonesia kecuali bagi mereka yang memiliki
riwayat penyakit berat. Dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di musim pendemi
ini pemerintah melakukan vaksinasi dosis satu, dua, dan tiga untuk mengurangi
dan memutus rantai penyebaran virus ini. Jika sudah menerima ketiga dosis
vaksinasi tersebut, nantinya masyrakat akan di berikan sertifikst vaksinasi dan
sertifikat tersebut di beberapa daerah di gunakan sebagai syarat untuk
mendapatkan pelayanan public di tempat kerja, dunia pendidikan, transsportasi
atau untu syarat untuk mengunjungi acara-acara tertentu. Agar pelayanan public
di musim pendemi ini lebih optimal, pemerintah menyediakan layanan kesehatan
dengan memanfaatkan media sosial. Contohnya sekarang ini sebagian dinas
kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di Indonesia menghardirkan layanan
administrasu bagi masyarakat lewat aplikasi whatsapp bahkan BPJS pun turut
serta memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui aplikasi tersebut. Namun pelayanan
public berbasis internet ini belum lah sempurna, karena masih ada sebagian
masyarakat yang masih buta dalam dunia digital, dan bagi masyarakat yang
tinggal di daerah pelosok masih kesulitan untuk mendapatkan jaringan ketika
akan mengakses internet.
Meskipun
konsep new public service ini belum terealisasikan sepenuhnya di Indonesia, tetapi
setidaknya konsep ini memunculkan dampak positif bagi pelayanan public. Untuk
mensejahterakan rakyat, pemerintah menekankan kepada pegawai untuk bersikap professional dan melayani
masyarakat dengan setulus hati agar tidak ada keluhan dan masyarakat
mendapatakan kenyamana dalam pelayanan public, memilih dan mengangkat pegawai
yang memiliki keterampilan yang mumpuni dan taat pada aturan hukum, menciptakan
kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public dengan
menerapakan prinsip new public service yang efisien dan akuntable tujuannya
untuk membersihkan citra buruk dari aparatur pemerintah yang mempunyai kinerja
buruk dan agar tidak ada lagi aparatur pemerintah yang menyimpang dari tugas
dan kewajibannya, serta meningkatkan
produktivitas kinerja pegawai agar nantinya dapat meningkatkan kualitas
pelayanan public.
Sebagai
negara yang masih berkembang, tentunya pemerintah dan masyarakat di Indonesia
sangat memimpikan sebuah negara yang maju dan masyarakat yang sejahtera. Dan
untuk mencapai semua itu tidaklah semudah membalikan telapak tangan, butuh
suatu keselarasan antar masyrakat dan pemerintah, perlu adanya sumber daya
mausia yang berkualitas. Tak hanya dirasa cukup memiliki kepribadian yang siap
menjadi pemimpin, tetapi juga harus mempunyai bekal tanggung jawab dan
benar-benar ingin membantu serta melayani masyarakat untuk kepentingannya,
karena selama ini hambatan utama penerapan new public service di Indonesia
adalah masih ada sebagian aparatur dan jasa pelayanan public yang kurang
responsive serta acuh mendengar keluhan dan asprasi masyarakat. Jika sikap
egoisme dan system hirarki masih kental dalam pemerintahan maka sampai kapanpun
akan sulit menerapkan konsep new public service ini dalam pemerintahan
Indonesia. Karena suatu pelayanan public dapat di kategorikan baik apabila
asas-asas kepentingan umum sudah terpenuhi, persamaan hak sudah di jalankan dan
menghilangkan budaya diskiriminatif serta adanaya keterbukaan antar pemerintah
dan masyarakat.
Comments
Post a Comment